Kita tak dapat memuat Disqus. Jika kamu moderator harap lihat petunjuk troubleshooting..

Azure • 10 tahun yang lalu

Bagaimana dengan hukum pemakaian baju gamis atau jubah di sebuah masjid yang kebanyakan orang mengenakan baju lengan panjang biasa?

Yulian Purnama • 10 tahun yang lalu

Gamis atau jubah bisa menjadi pakaian syuhrah jika masyarakat setempat merasa aneh sehingga yang memakainya menjadi pusat perhatian

Andy Yuniawan • 10 tahun yang lalu

Sangat Bermanfaat
Terima Kasih

Pak Nur • 9 tahun yang lalu

Assalamu'alaikum, ustadz bagaimana dengan sambungan jahitan yang ketika celana itu tertarik maka terlihat celah2 kecil yang tembus ke kulit aurat (jika dilihat dari jarak dekat) namun jika dilihat dari jauh tidak terlihat auratnya. Bagaimana shalat jika memakai celana seperti ini, apakah sah?

Sa'id Abu Ukkasyah • 9 tahun yang lalu

Wa'alaikumus salam, jika memang tidak terlihat aurotnya kecuali dengan memperhatikannya sungguh-sungguh, maka sah sholatnya. Hanya saja disarankan untuk memakai celana yang yg masih rapat jahitannya dan longgar atau memperbaiki celana yg sudah lama tersebut dg mengencangkan/merapatkan lagi jahitannya,jika memang celananya masih longgar/tidak kekecilan. Sholat adalah ibadah yang sangat agung dan rukun Islam ke-2 , maka selayaknyalah seorang muslim beradab dg adab yang indah saat mengerjakannya

Pak Nur • 9 tahun yang lalu

Jazakallahu khairan ustadz

Sa'id Abu Ukkasyah • 9 tahun yang lalu

Wa iyyakum

Rama Ramadhan • 9 tahun yang lalu

assalamu'alaikum ustadz, ana mau nanya .... kalau menggulung celana dengan maksud supaya tidak isbal dikala sekolah , kerja, dan yang terutama sholat apakah diperbolehkan atau tidak ? dan bagaimanakah dalilnya mengenai hal ini ? syukron ....

Sa'id Abu Ukkasyah • 9 tahun yang lalu

Wa'alaikumus salam,Mengapa pakai digulung-gulung?Kalau maksudnya biar tidak mencolok, Anda bisa memotongnya persis di atas mata kaki dan dengan memakai kaos kaki dan sepatu ,maka tidak nampak mencolok.

Rama Ramadhan • 9 tahun yang lalu

Assalamu'alaikum ustadz... ana mau bertanya, ana sekolah di SMA umum, yang mana standar seragam untuk celana menjulur sampai melewati mata kaki, saya sudah berusaha untuk terus tidak isbal dengan menggulung celana tersebut hingga diatas mata kaki, namun saya pernah membaca suatu tulisan yang menyebutkan bahwa diusahakan digunting hingga diatas mata kaki, ketentuan dari sekolah tetap menjadi halangan bagi saya untuk memotongnya sehingga saya berusaha untuk menggulungnya saja . Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukumnya melipat/menggulung celana supaya tidak isbal (baik itu di dalam shalat maupun di kehidupan sehari-hari) ? , mohon jawabannya ustadz supaya tidak terlalu berkelanjutan masalahnya, Syukron Wassalamu'alaikum ...

Muhammad Abduh Tuasikal • 9 tahun yang lalu

Wa'alaikumussalam.
1- Melipat kala itu lebih ringan masalahnya.
2- Saran saya saat shalat, celananya diganti sarung. Pahami artikel berikut: http://rumaysho.com/shalat/...
2015-02-17 13:43 GMT+07:00 Disqus <notifications@disqus.net>:

Finepix Acrobatic • 9 tahun yang lalu

terima kasih

esp • 9 tahun yang lalu

bermanfaat, terima kasih

Budi • 10 tahun yang lalu

Saya rasa memakai baju gamis di indonesia saat ini bukanlah hal yang "sensasional (Shuhrah)" , apakah termasuk shuhrah jika kita memakai baju gamis ditengah jamaah karyawan kantor / pabrik yang kebanyakan mereka memakai pakaian kemeja dan celana panjang pada saat sholat berjamaah di mesjid bersama mereka?

Yulian Purnama • 10 tahun yang lalu

Kalau orang tersebut menjadi pusat perhatian dan mayoritas orang yang melihatnya menganggap aneh maka itu pakaian syuhrah

Bensap • 10 tahun yang lalu

masih agak kurang paham dengan alasan menggunakan celana diatas mata kaki,

Syirwan • 10 tahun yang lalu

Alhamdulillah.... nambah ilmu... sangat bermanfaat... terima kasih kepada penulis Pak Prasetyo

Heru Prasojo • 10 tahun yang lalu

Assalamu'alaikum, ane mau bertanya ustad, kalo pakaian gelap + cadar itu apakah termasuk syuhrah, karena berbeda sendiri dari kebanyakan orang? afwan

muslimorid • 10 tahun yang lalu

Wa'alaikumussalam warahmatullah, secara istilah memang termasuk syuhrah namun tidak terlarang karena pakaian yang gelap itu lebih dianjurkan sebab lebih jauh dari fitnah. Adapun cadar sendiri sebagian ulama bahkan mewajibkan.